jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada Selasa (28/2).
Dua hari jelang persidangan tersebut, akun Instagram DPP_FPI mengunggah foto surat pemanggilan saksi ahli yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pak Jokowi, DPRD Saja Tak Mau Rapat dengan Terdakwa
"InsyaaAllah.. Habib Rizieq akan hadir pada sidang si Penista Agama ke-12 sebagai Saksi Ahli Agama Islam pada Hari Selasa, 28-02-2017, beliau direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," tulis akun dpp_fpi, Minggu (26/2).
Dalm surat itu, tertulis surat panggilan ahli yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sabtu (25/2/2017).
BACA JUGA: Garda Bangsa Beri Masukan ke PKB Jelang Putaran Kedua
Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Moh Rizieq sebagai guru agama Islam diminta menghadap JPU Diky Oktavian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Februari 2017.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan kepada JPU untuk memanggil Habib Rizieq untuk menjadi saksi ahli agama dalam lanjutan persidangan Ahok ke-12. (mg5/JPNN)
BACA JUGA: NU Ingatkan PKB soal Pemilih Agus Tak Suka Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sayangkan Sikap 4 Fraksi DPRD DKI Boikot Eksekutif
Redaktur & Reporter : Fandi