jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengungkapkan, pemerintah berencana memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).
Kebijakan serupa telah diberikan pada anggaran 2020 dan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.
BACA JUGA: Akreditasi 791 Prodi PTKI, Kemenag Gelontorkan Rp 22 Miliar
"Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Suyitno, Kamis (7/1).
Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada rektor atau ketua PTKIN.
BACA JUGA: Kemenag Buka Pendaftaran 3 MAN, Ada yang Gratis
Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan, Kemenag akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan beasiswa kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.
"Semoga kami bisa memberikan yang terbaik tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", katanya.
BACA JUGA: SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran Tatap Muka Ambigu, Kemendikbud-Kemenag Jangan Lepas Tangan
Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.
Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN.
“Kami setuju dengan review KMA 515/2020 untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," ujar Rektor IAIN Surakarta.
Sementara, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu, Rp 9,2 miliar.
Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan ada yang hingga 100%. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.
Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp 54,54 miliar. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad