Intan Fauzi DPR Mengutuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepada Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Jumat, 11 Agustus 2023 – 13:38 WIB
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) Intan Fauzi yang juga anggota DPR RI. Foto: Humas PAN

jpnn.com, JAKARTA - Perempuan Amanat Nasional (PUAN Amanat) mengutuk terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Intan Fauzi, Ketua Umum PUAN Amanat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Polisi Periksa Kuasa Hukum Pelapor

“Kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Intan pada Jumat (11/8/2023).

Menurut Intan, Perempuan Amanat Nasional sebagai organisasi otonom Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mengajak publik mendukung laporan ini untuk ditindaklanjuti dan tidak boleh menghakimi para korban kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia tersebut.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Bidik Panitia Penyelenggara, Soal Dugaan Pelecehan Miss Universe

“Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban,” kata Intan Fausi yang juga anggota DPR RI ini.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA: Konon Ada 30 Finalis Miss Universe Indonesia Alami Pelecehan Seksual

"Apapun alasannya, tindakan pelaku tidaklah dibenarkan. Dugaan pelecehan sesi “body checking” tanpa busana yang diminta oleh oknum panitia kepada para peserta kontes harus diinvestigasi dan diusut tuntas.

Intan Fauzi mengatakan “para pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat hukuman sebagaimana terpenuhinya unsur dalam Pasal 4 UUTPKS yaitu antara lain, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.”

“Juga menjadi pembelajaran kepada siapapun, para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam  Pasal 14 UU TPKS,” kata Intan Fauzi, anggota Badan Legislasi DPR RI.

Intan Fauzi mendorong para korban lain pada ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani “speak up” dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sejauh ini diketahui sudah ada 7 peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan mencapai 30 orang.

“Sudah ada payung hukum yang menaungi tindakan pelecehan seksual, yakni Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sejak awal menjadi komitmen DPR dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.

Oleh karena itu, peserta kontes yang merasa menjadi korban “body checking” pemeriksaan tubuh tanpa busana yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 tersebut harus berani melapor,” kata Intan Fauzi.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler