jpnn.com, JAKARTA - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri mengungkap data terkait dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Tak tanggung-tanggung, penyelewengan ini mencapai Rp 1,8 triliun.
Hal ini disampaikan Karo Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Achmad Kartiko ketika Rapim Polri 2021.
BACA JUGA: Hadiri Rapim TNI dan Polri 2021, Pangdam Cenderawasih dan Polda Papua Bilang Begini
Dari hasil pendataan Baintelkam Polri, pemerintah sudah menyalurkan dana sebanyak Rp 93 triliun untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun, permasalahan penyimpangan anggaran muncul.
"Pertama adalah temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran," ujar Kartiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Baku Tembak TNI vs KKB di Intan Jaya Senin Pagi, Prada Ginanjar Gugur
Jenderal bintang satu ini menuturkan, ada dugaan mark-up dalam pengadaan fasilitas tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya.
Kemudian juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar.
BACA JUGA: Oknum Guru SD Berbuat Asusila di Rumah Dinas, Bertahun-tahun, Sontoloyo!
"Lalu ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," tambah dia.
Brigjen Achmad Jartiko menerangkan, Baintelkam Polri juga mendapati adanya penolakan program Otsus Papua.
"Muncul kelompok kontra otonomi khusus Papua,” kata Achmad sambil menampilkan paparannya.
Menurut dia, pihak yang menolak itu ada 45 organisasi. Mereka menjadi motor agenda mogok sipil 2019 dengan membentuk kelompok Petisi Rakyat Papua tolak Otsus Papua.
Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua.
Hal itu mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Namun, pemerintah telah mengirimkan ke DPR tentang perubahan otonomi khusus Papua. Ada dua perubahan di sana,” tandas Kartiko. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan