Oknum Guru SD Berbuat Asusila di Rumah Dinas, Bertahun-tahun, Sontoloyo!

Rabu, 17 Februari 2021 – 13:30 WIB
Oknum guru SD berbuat asusila terhadap siswanya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Pria inisial Z,  oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, kelakuannya sungguh mencoreng citra pahlawan tanpa tanda jasa.

Pria usia 59 tahun itu ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Setelah Terlibat Asusila dengan Oknum DPRD, Mbak EK Kena Kasus Lagi, Duh

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dihubungi dari Padang, Rabu (17/2).

AKP Chairul menjelaskan kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam. Namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

BACA JUGA: Perempuan PNS Berbuat Asusila dengan Pria Beristri di Mobil, Kepergok Warga

AKP Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan.

Korbannya adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA: Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP.

Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Perbuatan asusila dilakukan di rumah dinas. Dia sering terlihat warga mengantar-jemput korban.

Karena sering menjemput korban itulah maka timbul kecurigaan warga di lingkungan rumah korban.

Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga curiga dengan hal itu kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi. Korban lantas menceritakan semuanya.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya mendatangi pelaku di kediamannya, lalu menggiring Z ke kantor polisi pada Sabtu (13/2).

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Asusila   oknum guru   Guru Sd   Agam  

Terpopuler