jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama (Kemenag) Dasikin, Senin (27/6). Dia ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penahanan itu dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa selama sekitar empat jam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan buku pelajaran Agama Budha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan Menengah di Kemenag 2012.
BACA JUGA: Indonesia Bisa Tolak Tenaga Kerja Asing
"Kita nyatakan tersangka dan sore ini (kemarin, Red) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah usai berbuka puasa bersama jaksa agung, Jakarta, Senin (27/6).
Armin mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari lima terdakwa yang telah terbukti dan divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun kelima tersangka itu antara lain Samson Sawangin (Dirut PT Samua Raya), A. Joko Wuryanto (mantan Dirjen Binmas Budha), Heru Budi Santosa (Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha), Edi Sriyanto (Dirut CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nabeat (swasta).
BACA JUGA: Anaknya ke New York, Ssttt..Pimpinan DPR Minta Fasilitas
"Setelah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya (Dasikin, Red)," ungkapnya.
Dasikin ditetapkan tersangka saat menjabat Sekretaris Dirjen Bimas Budha pada 2012. "Kuat dugaan, ia berperan mengatur proyek ini," ungkap Armin, yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen.
BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Tidak Akan Minta Maaf
Lebih lanjut, Armin menambahkan, Dasikin juga patut diduga mengucurkan anggaran pengadaan buku pelajaran tanpa tanda tangan dari pejabat pembuat komitmen yang menangani proyek tersebut. "Uang yang pasti masuk ke dia itu sebesar Rp 250 juta dan dia juga yang membagikan uang," beber Arminsyah.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengeluarkan audit keuangan dalam kasus ini, yakni kerugian negara dalam pengadaan buku ajaran agama Budha dari total anggaran Rp 10 miliar yaitu, Rp 4,7 miliar. "BPKP telah keluarkan auditnya, kerugian negara Rp 4,7 miliar," pungkas Armin. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Pengaduan soal Pembatalan Perda
Redaktur : Tim Redaksi