JAKARTA – Praktisi hukum , Ahmad Rivai, menyatakan dirinya tidak setuju bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya, kepolisian dan kejaksaan belum bisa diandalkan untuk menindak koruptor.
“Karena banyak alasan hukum yang harus dikemukakan disini. KPK ada saja, fungsi kepolisian dan kejaksaan tidak jalan,” kata Rivai,saat diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Ia mengatakan, di Undang-undang KPK sudah diatur, ketika kepolisian dan kejaksaan tidak jalan dalam menangani kasus korupsi, maka lembaga superbody itu bisa melakukan supervisi. Namun, dia menilai, selama ini supervisi yang dilakukan KPK tidak maksimal.
“Kinerja KPK dalam melakukan supervisi merosot. Terjadi ketidakkompakan dalam pengungkapan kasus,” katanya.
Dia menilai, penurunan kualitas KPK dalam mengungkap korupsi menunjukkan kerapuahnnya selama ini. Karenanya, kata dia, perlu dilakukan kontrol oleh masyarakat. “Kalau dibiarkan dan masyarakat tidak melakukan kontrol, tentu akan mengancam KPK dalam penegakan hukum. Kita tidak mau KPK tidak maksimal dalam mengungkap kasus korupsi,” katanya.
Dia mengatakan, kalau KPK sudah tidak bisa diharapkan lagi, akan sangat berat proses penegakan hukum kasus korupsi. “Saya tidak setuju KPK dibubarkan, tapi perbaiki kinerja. Karena kinerja KPK saat ini buruk dibanding KPK jilid II,” ujarnya.
Dia mengatakan, kalau KPK konsisten menjalankan UU KPK, maka akan bisa berjalan baik. Menurutnya, untuk memerbaiki KPK harus mengacu pada UU KPK dengan konsisten dan komitmen. “Masalahnya mereka tidak menjalankan UU KPK secara maksimal,” jelas dia.
Dia pun mengatakan, pengawasan KPK tidak maksimal. Menurutnya, keputusan KPK tentang kode etik KPK tidak berjalan baik dan semuanya hanya bersifat kontemporer. Ditegaskan, harusnya kode etik selalu ada setiap saat dan tidak kontemporer.
“KPK tidak mau menegakkan kode etik diantara KPK itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya. “Perbaiki KPK harus mengacu pada UU dengan konsisten dan penuh komitmen."
Dia mengatakan, pengawasan kepada KPK harus kuat dan berjalan maksimal. Karena, dia menilai, KPK memiliki kewenangan kuat namun tidak diiringi pengawasan kuat. “Sehingga jomplang, terjadilah penurunan (kinerja), tidak kompak. Dan ini harus menjadi pertanyaan publik,” kata Rivai.
Karenanya, Rivai mengatakan, perlunya lembaga pengawas KPK yang independen. Dimana lembaga itu bisa meminta pertanggungjawaban KPK ketika lamban menangani kasus korupsi.
“Harus ada lembaga independen yang melakukan pengawasan kepada KPK. Kalau tidak keberanian (KPK) menurun, sehingga sangat berat berharap KPK untuk komitmen dan konsisten,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak APBN untuk Bantu Bakrie
Redaktur : Tim Redaksi