Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik

Jumat, 23 Maret 2012 – 11:19 WIB

JAKARTA  - Internal Partaio Damai Sejehtera (PDS) diam-diam mulai bergolak.   Ketua Umum PDS Denny Tewu merasakan bagaimana internal partainya berusaha meronrong kepemimpinannya. Menurut dia, gangguan itu bertujuan agar partai ini tidak eksis jelang Pemilu 2014.

Denny Tewu mengatakan, gangguan muncul pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan DPP PDS di bawah kepemimpinannya. Namun tiba-tiba muncul orang yang mengaku Sekretaris Jenderal PDS bernama Ramhot Turpin.


"Sekjen DPP PDS yang sah adalah Sahat Sinaga dan Ketua Umumnya Denny Tewu. Jika ada orang lain mengaku Sekjen PDS, itu tidak benar," kata Denny Tewu kepada wartawan, Kamis (22/3).

Dia menceritakan, perseteruan berawal dari kebijakan Ruyandi Hutasoit yang mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PDS pada awal 2010. Maka PDS memandang perlu untuk segera melakukan konsolidasi dan tidak harus menunggu jadwal Musyawarah Nasional PDS pada 2011. Karena itu, DPP menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa pada tanggal 6-8 Mei 2010 di Manado, Sulawesi Utara.

Dikatakan, Munaslub itu diikuti seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS se-Indonesia sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDS yang berlaku saat itu. Dalam Munaslub tersebut, kata dia, secara aklamasi peserta memilih kepengurusan PDS yang baru dengan komposisi: Ketua Dewan Pembina, Ruyandi Hutasoit; Ketua Umum, Denny Tewu.
Selanjutnya, Munaslub mengangkat Wakil Ketua Umum Carol Daniel Kadang dan Sekretaris Jenderal Sahat Sinaga, serta Bendahara Umum Ferry Regar.

"Sejak Munaslub di Manado tersebut, memang ada kelompok-kelompok yang tidak setuju dan menggugat DPP PDS ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terbukti Ada dua kelompok yang menggugat pimpinannya, yaitu, Gerry Mbatemboy Cs dan  Ben Sitompul Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, hakim memutuskan DPP PDS hasil Munaslub Manado sah sesuai mekanisme," terangnya.

Tidak puas dengan putusan tingkat pengadilan negeri, Gerry M dan Ben Sitompul sebagai penggugat mengajukan banding. Sesuai UU Parpol, gugatan tersebut akhirnya sampai kepada kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi ini MA juga memenangkan DPP PDS Denny Tewu dengan nomor Putusan Kasasi MA, PDS Vs Gerry M No.: 996 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Desember 2010 dan Putusan Kasasi MA PDS Vs Ben No.: 997 K/PDT.SUS/2010 tanggal  9 Desember 2010.

Mengenai gugatan PTUN antara Gerry M dan Ben Sitompul melawan Menteri Hukum dan Ham disebabkan SK Menkumham Nomor: M.MH-14.AH.11.01 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2010 tentang DPP PDS dengan struktur kepengurusan yang baru hasil Munaslub Manado tersebut. Yakni, Ketua Dewan Pembina: Ruyandi Hutasoit dan Ketua Umum Denny Tewu dan seterusnya.

Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama, ternyata gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan  Menkumham seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA, memperhatikan tanggal SK Menkumham 2 November 2010, sementara keputusan kasasi MA tanggal 9 Desember 2010.

Menkumham, lanjutnya,  kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut dan walaupun masalahnya sama, namun menghasilkan keputusan berbeda. Banding atas Gerry M. dimenangkan oleh Menkumham, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul, Menkumham dinyatakan kalah.

Selanjutnya atas kekalahan banding dengan Ben Sitompul tersebut, Menkumham mengajukan kasasi di tingkat MA yang hingga saat ini belum ada hasilnya. "Inilah polemik hukum yang sedang terjadi di tubuh DPP PDS, dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima tentu harus dipahami dan dihargai bersama," kata Denny.

Bagi PDS saat ini, kata Denny, mengacu kepada UU Parpol bahwa keputusan konflik internal partai finalnya adalah keputusan MA. Karena itu, Denny  tidak terlalu mengkhawatirkan persoalan PTUN tersebut, karena itu domainnya Kemenkumham.

Sementara secara UU Parpol yang berlaku dari hasil keputusan MA sudah menjamin bahwa kepengurusan yang sah adalah DPP PDS yang telah mendapatkan mandat dari keputusan MA tersebut. Namun untuk menghargai Kemenkumham yang sedang melakukan kasasi berhadapan dengan para penggugat tersebut, maka DPP PDS juga sebagai tergugat intervensi menunggu hasil gugatan PTUN tersebut. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Ubah Jakarta, Didik Balik Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler