jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Isran Noor dikecam sejumlah kader di daerah. Dia dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan roda organisasi.
Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Sulawesi Selatan Muhammad Arkam mengatakan, Isran telah mengganti pucuk pimpinan yang sah dengan seorang pelaksana tugas (plt). Pergantian dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
BACA JUGA: Survei LSPI: Yusril Makin Ketat Tempel Ahok
"Setelah kita cek, ternyata surat (plt) itu enggak keluar dari sini (DPN)," ujarnya di Sekretariat DPN PKPI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6).
Terlebih, surat tersebut hanya ditandatangani Isran dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Takudaeng Parawansa. "Seharusnya sekjen," tegasnya.
BACA JUGA: Duh..UU Pilkada Baru Bikin Syarat Calon Independen Makin Ketat
Arkam lantas menerangkan kronologis keluarnya SK No. 104/SKEP/DPN PKP IND/V/2016 tentang pemberhentian Ketua DPP PKPI Sulsel Suzanna Kaharuddin dan pengangkatan Parawansa sebagai plt.
Awalnya, Parawansa mengajukan protes kepada Dewan Pembina dan Kehormatan (Wabinhor) PKPI atas hasil konferensi provinsi (konfrenprov) yang menyatakan Suzanna sebagai ketua terpilih. Lantas, diproses dan terbitlah SK tertanggal 1 Juni tersebut. Sayangnya, Wabinhor tidak memanggil dua pihak bertikai untuk melakukan verfikasi sebagaimana amanat AD/ART.
BACA JUGA: Ahok Bersanding Dengan Djarot, Pilkada DKI Selesai
"Ini tidak bisa pakai plt, tapi harus melalui konferensi luar biasa. Apalagi, surat itu dari pengajuan. Enggak benar itu," tandas Arkam.
Selain di Sulsel, pola serupa juga dilakukan bekas politikus Demokrat tersebut di Sumatera Utara (Sumut) dan Papua Barat. Karena mengecam keputusan itu, sejumlah pengurus PKPI Sulsel dan Sumut menyambangi kantor DPN, agar surat tersebut dicabut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dedi Kantongi Dukungan DPP Golkar
Redaktur : Tim Redaksi