Mahfuz secara pribadi menganggap status Misbakhun harus diperjelas. Alasannya, rehabilitasi itu tidak semata-mata demi Misbakhun tetapi juga bagi kepentingan PKS. Mahfuz menilai PKS ikut terkena imbas negatif ketika polisi memroses Misbakhun dalam perkara pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century.
"Ini penting demi merehabilitasi semua, karena pada waktu lalu (kasus Misbakhun) diolah oleh sebagian pihak untuk kemudian mengidentikkan PKS punya keterkaitan soal skandal Century," jelas Mahfuz di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/10).
Politisi muda yang dipercaya memimpin Komisi I DPR itu tak memungkiri bahwa kasus Misbakhun memang sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan PKS. Ia mencontohkan dalam rapat Tim Pengawas (Timwas) Century DPR yang digelar Rabu (10/10) lalu, nama Misbakhun yang sudah dinyatakan tak bersalah oleh MA justru masih saja disebut dalam laporan Kejaksaan Agung tentang progres penanganan kasus Century.
Padahal, lanjut Mahfuz, rehabilitasi terhadap Misbakhun oleh aparat penegak hukum harusnya segera dilakukan. Sayangnya, Kejaksaan tak juga merehabilitasi Misbakhun.
Karenanya Mahfuz menegaskan, Fraksi PKS dan Misbakhun perlu bertemu dan memberi penjelasan ke publik. "Ini bisa merehabilitasi nama Misbahkun sendiri dan juga bisa memperbaiki opini yang pernah minor terhadap PKS," ucapnya.
Sementara Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, mengatakan bahwa keputusan tentang nasib Misbakhun bukan di fraksi tetapi di DPP PKS. "Surat akan ditindaklanjuti oleh DPP PKS bukan fraksi. Kita hanya menyampaikan," kata Hakim yang mengaku menerima surat dari Misbakhun yang diserahkan Rabu (10/10) lalu.
Seperti diketahui, Misbakhun sudah dua kali menyurati FPKS DPR guna menanyakan status dirinya pascaputusan MA dalam proses PK yang membebaskannya dari segala dakwaan tentang pemalsuan dokumen LC Bank Century. Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... EE Mangindaan Dianggap Curi Start di Pilkada Minahasa
Redaktur : Tim Redaksi