Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator

Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:40 WIB
JAKARTA - Sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum usai. Kedua belah pihak hingga kini sedang mempertimbangkan siapa yang berhak menangani penyidikan kasus korupsi di proyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Namun, ternyata perbedaan pendapat ini bukan hanya dialami dua lembaga tersebut.

Di internal Mabes Polri sendiri dikabarkan masih mengalami pro dan kontra terkait penanganan kasus itu. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK  Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Pradja di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).

"Memang tidak mudah, karena kami pahami di sana (Polri) ada banyak persoalan internal, kita tahu ada banyak faksi di sana. Saya mendengar sendiri dari Kompolnas dan teman-teman di Kepolisian, beda-beda suara. Pro dan kontra. Di level pimpinan, yang jelas bintangnya nggak satu lah," jelas Adnan.

Meski menyebut ada sedikit perbedaan pendapat di internal Polri, Adnan enggan menjelaskan lebih jauh siapa dan mengapa ada perbedaan tersebut.

Ia menyatakan situasi dalam tubuh Polri berbeda dengan di KPK. Menurut Adnan, semua jajaran pimpinan KPK satu suara untuk mempertahankan agar penyidikan kasus korupsi simulator ditangani oleh pihaknya.

Meski demikian, kata Adnan, pihaknya akan tetap menjalankan koordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus itu.

"Kita koordinasi terus, mudah-mudahan selesai. Kan KPK sudah menetapkan tersangka 4. polisi masih jalan, kita mencari pola sehinggga kita bisa menangani secara paralel. Sedang dicari formulanya, tapi anda tahu kan KPK tidak bisa menghentikan proses," kata mantan Anggota Kompolnas itu.

Saat ini pun, kata dia, Polri dan KPK masih terus membahas opsi-opsi terbaik untuk menangani kasus simulator. Bahkan kemarin, kata dia, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal  Sutarman mendatangi kantor KPK untuk bertemu pimpinan membahas hal tersebut.

"Itu sedang dibicarakan, semua berpegang pada undang-undang. KPK berpegang pada undang-undang tidak bisa SP3 (penghentian penyidikan), formatnya sedang disepakati. Ada banyak opsi. Tapi yang jelas di sisi kami undang-undang sedang membatasi kami,"paparnya.

Kesimpulannya, kata Adnan, meski dalam internal Polri ada perbedaan pendapat, negosiasi dengan KPK akan tetap dijalankan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Pemberantasan Korupsi Tak Libur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler