Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU

Selasa, 28 Juli 2009 – 21:26 WIB

JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mendesak agar pemerintah bersama DPR segera mengeluarkan sebuah kebijakan jangka panjang dan strategis guna mencegah intervensi politik di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).

"Selama ini, BUMN lebih banyak digunakan oleh penguasa sebagai tempat penitipan para kader parpol atau orang yang dinilai berjasa dalam proses mendapatkan kekuasaanKebiasaan buruk ini harus dihentikan dengan sebuah undang-undang

BACA JUGA: Pemukul Demonstran di KPK Sudah Ditahan

Jika tidak maka BUMN akan tetap menjadi sumber keuangan parpol atau sarana balas jasa bagi penguasa dan sulit untuk berkembang karena tidak diurus oleh profesional," tegas Aviliani dalam diskusi 'Konspirasi dan Kepentingan Bisnis Menghambat Kinerja dan Prinsip GCG BUMN' di Jakarta, Selasa (28/7).

Selain itu, dia juga mempertanyakan kebiasaan pemerintah yang selalu menyubsidi BUMN dengan dana segar yang seharusnya diberikan kepada rakyat
“Subsidi pupuk misalnya

BACA JUGA: Sepupu Melina Itu Baru Tukar Cincin

Yang disubsidi adalah gas untuk pasokan pabrik pupuk
Sementara pupuk yang 100 persen disubsidi itu dijual ke luar negeri hingga petani sulit dapat pupuk

BACA JUGA: Ayah Melina Sempat Nelpon Minta Tolong

Mestinya diberikan saja langsung agar mereka bisa membeli pupuk dengan subsidi tersebut,” tambahnya, sembari meminta pemerintah untuk belajar ke BUMN Singapura, Temasek.

Menyikapi kecenderungan pemerintah yang secara berlebihan menjadikan BUMN sebagai perusahaan terbuka, Aviliani menyebut itu sebagai langkah yang bisa dikatakan melanggar hak-hak rakyat atas asas manfaat yang semestinya didapat oleh rakyat atas kehadiran sebuah BUMNHarus dipilah mana yang bisa go publik dan mana yang tidak, jangan semua go publik karena semua perusahaan go publik orientasinya adalah profit, sementara BUMN memiliki kewajiban melayani masyarakat juga.

"BUMN di bidang perkebunan, pertanian, energy dan infrastruktur tidak di go publik karena institusi tersebut melayani rakyat dan bukan mencari keuntungan semataKalau mau lebih baik memang dipisahkan antara BUMN yang mencari untung yang berbentuk persero dan BUMN lain yang tugasnya lebih pada pelayanan masyarakat yang bentuknya bukan persero tapi badan,” sarannyaRekonstruksi dan kajian mengenai peran pemerintah dalam BUMN melalui Kementerian BUMN mendesak untuk dilakukan kalau memang pemerintah punya niat melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usman Hamid Penuhi Panggilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler