Investasi di kawasan transmigrasi ini dilakukan dalam berbagai bidang meliputi perkebunan. Antara lain, kelapa sawit, karet, pohon jarak serta produk-produk pertanian lainnya.
“Investasi di kawasan transmigrasi ini dilakukan untuk peningkatan pengembangan produksi, pengolahan hasil usaha agar memiliki nilai tambah, memperlancar pemasaran hasil dan distribusi barang dan jasa,” terang Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2Ktrans), Jamaluddien Malik di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (1/10).
Jamaluddien mengatakan, pada hakikatnya investasi di kawasan transmigrasi dikembangkan dengan prinsip demokrasi ekonomi. Prinsipnya, membangun kemitraan antara masyarakat/kelompok masyarakat dengan para investor yang setara dan saling menguntungkan serta transparan dalam pengelolaan usaha.
"Kawasan transmigrasi yang sebagian besar di daerah tertinggal, perbatasan dan garis terluar wilayah negara Indonesia. Daerah-daerah tersebut memang memerlukan dorongan dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak hanya tergantung kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah," jelas Jamal.
Lebih jauh Jamal menambahkan, peran serta perusahaan dan badan usaha serta masyarakat luas dalam berinvestasi di kawasan transmigrasi untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia.
“Dengan begitu, peningkatan kesejahteraan para transmigran serta masyarakat sekitar di kawasan transmigrasi dapat direalisasikan,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Regulasi Mobil Murah
Redaktur : Tim Redaksi