Penilaian tersebut disampaikan LPBH NU seiring terus munculnya jenis mobil murah dari berbagai produsen, sementara regulasinya ternyata belum selesai disusun. "Ini tindakan blunder yang dilakukan Pemerintah. Sungguh tidak logis mereka (produsen) sudah mengenalkan, sudah siap jual, sudah ratusan mobil dipesan konsumen, sementara regulasinya masih direncanakan turun," ungkap Ketua LPBH PBNU, Andi Najmi Fuaidi di Jakarta, Senin (1/10).
Menurutnya, jika regulasi LCGC itu dipaksakan maka sangat rentan mendapatkan gugatan. "Apa yang terjadi sekarang ini sudah bisa dikatakan tindakan blunder. Jika dipaksakan terbit ini merupakan blunder kedua, dan akan sangat rentan digugat," terangnya.
Selain rentan mendapatkan gugatan oleh masyarakat, penerbitan regulasi penjualan mobil murah yang yang dipaksakan dikhawatirkan juga dapat mengacaukan sistem hukum di Indonesia. Meski demikian Andi tetap mengingatkan langkah maju produsen mobil dalam mengeluarkan produk murah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.
“Industri otomotif memang terus tumbuh di tengah kebutuhan masyarakat. Namun mereka tetap harus berjalan di bawah kendali regulasi, tidak boleh mengendalikan regulasi," pungkas Andi tegas.
Sebagaimana diketahui, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2012 yang digelar di Jakarta Convention Center Kemayoran mengenalkan sejumlah mobil murah dan ramah lingkungan dari sejumlah produsen. Produk-produk ini menyita perhatian pengunjung IIMS 2012, karena meski belum secara resmi dipasarkan masyarakat sudah bisa memesannya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesanan Mobil Murah Menumpuk
Redaktur : Tim Redaksi