JAKARTA – Persoalan ketidakpastian hukum diyakini masih menjadi gangguan bagi iklim investasi. Sayangnya, gangguan terhadap iklim investasi di daerah yang diakibatkan karena ketidakpastian hukum sering dibiarkan berlarut-larut.
Pengamat ekonomi dari Indonesian Investment Studies (INDVEST), Mohammad Donk Ghanie, mengungkapkan bahwa ada saja gangguan terhadap iklim investasi di daerah yang membuat investor resah. "Saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri yang akan rugi,” kata Ghanie di Jakarta, Selasa (12/6).
Ghani yang juga Direktur INDVEST itu mencontohkan beberapa ketidakpastian hukum yang membuat kecut investor. Salah satu contohnya adalah polemik tentang pengelolaan tanah seluas 66,5 hektar di Desa Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Cilegon Banteng.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten terkait keputusan PT Krakatau Steel Tbk (PT KS) membayar ganti-rugi sebesar Rp 34 miliar kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP). Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS.
Proses ini diperlukan mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan pabrik baja joint venture Krakatau-Posco (PT Krakatau Posco). Dalam kasus itu, keputusan PT Krakatau Steel Tbk membayar ganti rugi kepada PT DSP justru mengacu pada kebijakan Badan Pertanahan Negara (BPN) sesuai Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan No. 215/27.1-600/I/2010 dan upaya-upaya legal lainnya.
Menurut Ghanie, kasus itu hanya salah satu contoh tentang ketidakpastian hukum yang berimbas pada investasi. "Ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum bagi aktivitas investasi di Indonesia. Padahal mestinya semua pihak diuntungkan dengan adanya proyek joint venture ini, negara dan Pemda Cilegon juga diuntungkan, ” ulasnya.
Ditambahkannya, saat ini PT Krakatau Steel sudah menjadi perusahaan terbuka. Artinya, perusahaan BUMN itu juga punya kewajiban memberi informasi ke publik meski tetap harus dilakukan secara hati-hati. “Regulasi di pasar modal mewajibkan tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam tindakan perusahaan. Tentu Krakatau Steel punya alasan kuat atas tindakannya,” ujarnya.
Karenanya pula Dongk berharap ketidakpastian hukum bisa diminimalisir sehingga investasi dan ekonomi terus tumbuh. "Daerah sudah saatnya fokus membangun dan menigkatkan perekonomian," cetusnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Aturan Daerah Hambat Investasi
Redaktur : Tim Redaksi