jpnn.com, JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan angka itu kemungkinan lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim.
BACA JUGA: Bertemu Pemerintah Korea Selatan, Arsjad Rasjid: ASEAN Tujuan Investasi Menjanjikan
Hal itu diungkapkan oleh Sarjito dalam dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin (13/6).
Sarjito memerinci kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp 1,4 triliun pada 2018, sebesar Rp 4 triliun pada 2019, sebanyak Rp 5,9 triliun pada 2020, sebesar Rp 2,54 triliun pada 2021, serta senilai Rp 112,2 triliun pada 2022.
BACA JUGA: Pengamat Mendukung Menteri Bahlil Kerja Sama Investasi dengan Malaysia
Menurutnya, penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial.
"Juga banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi," ungkap Sarjito.
Oleh karena itu, Sarjito mengimbau masyarakat waspada dengan investasi yang memiliki lima ciri-ciri berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko
5. Legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," tegas Sarjito.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul