Investigasi BPN Ungkap Fakta, Pengacara Benny Tabalujan Nilai Kubu Abdul Halim Mulai Kebakaran Jenggot

Selasa, 24 November 2020 – 21:39 WIB
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar akhirnya menanggapi pernyataan pihak Abdul Halim terkait kasus sengketa tanah di Cakung Barat.

Menurut Haris, pernyataan tersebut merupakan wujud kepanikan kubu Abdul Halim setelah investigasi BPN menguak sandiwara mereka.

BACA JUGA: Kasus Penyerobotan Tanah di Cakung: Haris Azhar Ditantang Hadirkan Benny Tabalujan

“Sudah jelas kok. Ada putusan MA yang inkracht menyatakan SHGB PT Salve milik keluarga Tabalujan. Sudah ada vonis BPN yang menghukum 10 oknum karena menyalahi aturan, mulai dari membatalkan SHGB PT Salve, menerbitkan SHM Abdul Halim hanya dalam tempo sehari dengan melanggar prosedur, hingga tanah Abdul Halim yang secara ajaib membesar jadi 7,7 hektare, padahal dia ngakunya punya 5 hektare,” ujar Haris, Selasa (23/11).

Sosok yang selama ini dikenal kerap melakukan advokasi tanah adat rakyat tersebut mengajak kubu Abdul Halim menggunakan logika yang lurus.

Menurut Haris, dari sisi kronologisnya saja sudah kasat mata. Keluarga Tabalujan memiliki tanah itu sejak 1975 dan statusnya sudah SHM.

BACA JUGA: Haris Azhar Berharap Aparat Ungkap Dalang Sengketa Tanah di Cakung Barat

Pada 2011, tanah diturunkan haknya ke HGB lalu diserahkan ke PT Salve untuk kepentingan bisnis.

Pada 2018, lanjut Haris, Abdul Halim mendadak muncul dan mengajukan gugatan berdasarkan AJB.

BACA JUGA: Haris Azhar: Saya Mencurigai Ada Siasat Jahat

“Ini kita bukan membocarakan tanah 100 atau 200 meter lho ya. Tanah itu, kalau dihitung-hitung NJOP-nya saja saat ini di atas Rp 500 miliar. Wajar ga kalau kabarnya dia bilang itu dapat hibah?" kata Haris.

"Kalaupun beli, umur Abdul Halim saat itu masih 25 tahun, uang dari mana dia untuk membeli tanah itu? Saya malah menduga mungkin Abdul Halim sendiri tidak tahu nilainya segitu,” tambah dia.

Haris menduga Abdul Halim sebenarnya hanyalah boneka yang tidak tahu apa-apa, tetapi dimanfaatkan oleh pihak yang kebelet menguasai lahan seluas 7,7 hektare di Jakarta Timur tersebut.

“Kalau kata Metallica, ada lagi master of puppet-nya. Tuan si bonekanya ada. Abdul Halim dipakai sang dalang untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah. Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim, termasuk dengan menggunakan buzzer,” tegas Haris.

Dalam wawancara dengan media, pihak BPN menyebutkan status tanah yang masih dalam sengketa tersebut saat ini sudah berpindah tangan. Perubahan kepemilikan itu tercatat di kantor Pertanahan Jakarta Timur pada Juli 2O20. Tercatat nama seorang pengusaha di bidang pelayaran sebagai pemilik baru lahan itu.

Sebelumnya, kubu Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra, menantang Haris Azhar untuk menghadirkan Benny Tabalujan.

Hendra juga mengklaim bahwa kliennya, Abdul Halim adalah seorang kakek yang cuma memiliki satu bidang tanah.

Sedangkan Benny Tabalujan, kata Hendra, punya tanah di mana-mana. “Abdul Halim, yang cuma punya satu bidang tanah, dimakan oleh Benny Tabalujan. Pakai logika saja," tambah Hendra. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler