Investigator PBB Pegang Setumpuk Bukti Kekejaman Militer Myanmar

Sabtu, 13 Februari 2021 – 05:44 WIB
Pengunjuk rasa menggelar aksi protes terhadap kudeta militer di Kota Yangon, Myanmar, Sabtu (6/2/2021). Mereka menuntut pembebasan pemimpin terpilih Myanmar Aung San Suu Kyi. Foto: ANTARA/REUTERS/Stringer/wsj

jpnn.com, NEW YORK - Penyidik HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Myanmar, Thomas Andrews, mengatakan bahwa Dewan Keamanan PBB harus mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Myanmar pasca-kudeta

Andrews menyebut ada setumpuk laporan dan bukti foto bahwa pasukan keamanan menggunakan amunisi untuk menangani massa aksi unjuk rasa, sebuah tindakan yang melanggar hukum internasional.

BACA JUGA: PBB Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Kalsel

Dia mengatakan, sanksi yang diusulkan termasuk embargo senjata dan larangan berpergian. Ia juga menegaskan kembali permintaannya untuk menjalankan misi di Myanmar.

Sementara Nada al-Nashif, Wakil Ketua Komisi Tinggi HAM PBB, menyebut sanksi apapun yang dijatuhkan oleh negara-negara dunia harus berfokus pada para pemimpin junta militer, bukan kelompok rentan.

BACA JUGA: PBB Apresiasi Sikap Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pemilu

Lebih dari 350 orang di Myanmar, termasuk para pejabat, aktivis, dan biksu, ditangkap sejak kudeta yang dilancarkan pada 1 Februari lalu.

Komisi HAM PBB mengatakan, ada pula beberapa yang mendapat dakwaan atas dasar yang meragukan.

BACA JUGA: DK PBB Minta Militer Myanmar Bebaskan Suu Kyi, Kalimatnya Halus

"Kepada Dewan, kami merekomendasikan seruan terkuat yang memungkinkan untuk otoritas militer menghormati hasil pemilu, mengembalikan kekuasaan pada kendali sipil, dan segera membebaskan semua individu yang ditahan sewenang-wenang," kata Nada dalam pidato di hadapan Dewan HAM PBB.

Duta Besar Myanmar untuk PBB, Myint Thu, mengatakan bahwa pihaknya akan terus kooperatif dengan PBB dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

"Kami tidak ingin menggagalkan peralihan ke demokrasi yang baru dimulai di Myanmar," kata dia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler