“Kami tengah mengkaji bagaimana caranya kalau mereka (investor) bangun infrastruktur yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitarnya, maka diberikan insentif pengurangan tax. Kita musti ngomong sama Menteri Keuangan karena tidak ingin juga mengganggu APBN,”ujar Luki di Jakarta, Senin (16/4).
Kendati demikian, lanjut Luky, insentif ini bukan hanya akan menyasar kepada investor yang berpartisipasi dalam proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tetapi juga bagi semua investor yang tertarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur.
“Jadi kan sumber daya alam (SDA) itu tidak bisa dipindah sehingga mereka harus ke sana. Kalau infrastukturnya belum ada, mereka kan harus bangun sendiri dan untuk ongkos investasnya lebih mahal dan bisa dimanfaatkan masyarakat seperti jalan, listrik atau pelabuhan maka kita kasih insentif di samping yang sudah tercantum dalam PP 62," tambahnya.
Sementara itu, anggota KP3EI, Aviliani mengatakan tengah mengkaji insentif tambahan bagi proyek-proyek MP3EI, namun untuk pemberian maupun mekanismenya belum dapat disosialisasikan tetapi proyek infrastruktur MP3EI yang strategis akan menjadi prioritas utama.
“Kita memang sedang mengkaji insentif, tapi insentifnya nanti belum tahu apakah akan diberikan kepada perbankan atau pada pekerjaannya. Yang jelas nantinya insentif ini akan diberikan kepada proyek-proyek infrastruktur strategis,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Kedele Dua Kali Naik, Pengusaha Tempe Menjerit
Redaktur : Tim Redaksi