Investor Pertambangan Butuh Kepastian Hukum

Senin, 10 Juni 2013 – 22:36 WIB
JAKARTA--Lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor membuat investasi bidang pertambangan di Indonesia terganggu. Padahal, potensi dan cadangan mineral di dalam negeri merupakan salah satu yang terbaik di dunia.
 
"Kepastian hukum, membuat investor asing menganggap Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usahanya. Sayangnya beberapa kasus yang terjadi membuat para investor menahan diri," kata Vice Chairman Indonesia Mining Association (IMA) Tony Wenas dalam keterangan persnya, Senin (10/6).

Menurutnya, para investor asing bidang pertambangan umumnya mempertanyakan kejelasan beberapa kasus pertambangan di Indonesia. Seperti kasus Churchill Mining Plc dan Intrepid di Tumpang Pitu Banyuwangi.

"Dengan banyaknya masalah IUP saat ini, mereka lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum meski cadangannya tidak terlalu menarik," lanjutnya.

Tony, yang juga menjabat Executive General Manager, Intrepid Mines Limited Indonesia menjelaskan, permasalahan tambang juga turut menimpa lahan yang dikelola pihaknya di Banyuwangi. Perusahaan asal Australia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai USD 102,7 juta atau sekira Rp 1 triliun oleh Indo Multi Niaga (IMN) ke Mabes Polri. Sayangnya, meski sudah berjalan hingga setengah tahun lebih, hingga kini tidak jelas statusnya.

"Sudah berjalan sembilan bulan, tapi proses hukumnya tidak berjalan di Mabes Polri, sehingga tidak jelas status kasusnya seperti apa. Investor asing juga menyimak perkembangan kasus ini," tegasnya.

Dalam persoalan lahan tambang seluas 11,621 Ha ini, Intrepid Mines melaporkan dua pengusaha pimpinan PT IMN berinisia AN dan MMA ke Mabes Polri pada awal Oktober 2012. Laporan terkait dugaan penggelapan dana investasi pertambangan emas di daerah Tumpang Pitu atau Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami menerima kabar, penyidik Mabes Polri telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali sekitar Maret dan April 2013, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan," tuturnya.

Karenanya, Tony berharap penyidik kepolisian segera memperjelas laporan dugaan kasus penggelapan dana investasi tersebut.  "Sekarang ini, kasusnya tidak jelas apakah di hentikan atau dilimpahkan kejaksaan," sambungnya.

Selain itu,  pemilik IMN juga telah mengalihkan IUP Tumpang Pitu ke PT Bumi Suksesindo. Karena itu, perusahaan Australia ini melaporkan pemilik IMN ke polisi dan melaporkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terkait pengalihan IUP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

"Dalam pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain yang 51 persen sahamnya dimiliki pemegang IUP. Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut, karena itu harus dibatalkan," lanjutnya.

Akibat lambannya penanganan berbagai kasus pertambangan di tanah air berdampak terhadap kepercayaan investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia. "Tentu disayangkan jika ini menjadi preseden buruk bagi investasi di tanah air, karenanya kami berharap pemerintah memperhatikan persoalan ini," pungkasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi Dikurangi, Akselerasi Ekonomi Membaik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler