Investor Tak Boleh Menimbun

Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:24 WIB
MAKASSAR -- Fungsi Danau Balang Tonjong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tak bisa diganggu sama sekali. Perannya sebagai tempat penampungan air hujan jangan dihilangkan.

Ketua Komisi C DPRD Makassar Irianto Ahmad mengatakan, memang pada dasarnya Danau Balang Tonjong bisa dikelola untuk pariwisata. Di sana pun terbuka untuk para investor. Malah, kata dia, sudah dua tahun Balang Tonjong disayembarakan bagi investor yang ingin mengembangkannya.

Namun dewan, kata Irianto, membuat persyaratan ketat bagi investor yang akan masuk. Ia menegaskan, tak boleh sama sekali ada hal-hal yang bisa mengubah keadaan Balang Tonjong secara struktur dan fungsional. Fungsi utamanya tak boleh dihilangkan sedikit pun.

"Danau itu mau diselamatkan. Balang Tonjong memiliki fungsi pariwisata dan RTH (ruang terbuka hijau), jadi tidak boleh ada penimbunan," ujar Irianto di DPRD Makassar seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (26/1).

Ia mengatakan, di sepanjang sisi danau tersebut sebaiknya dipenuhi dengan pepohonan. Selain itu, fungsi utamanya sebagai danau penahan banjir harus tetap diperhatikan. Makanya, jika ada investasi di daerah itu, maka tak boleh mengganggu danau itu sehingga berpengaruh bagi luasan Balang Tonjong.

Irianto mengaku prihatin dengan fungsi Balang Tonjong yang dulunya ganda, yakni sebagai penahan banjir dan juga sebagai kawasan wisata air. Sayang saat ini, sisi wisatanya tak terurus. Ia meminta Pemerintah Kota Makassar agar segera memperjelas alas hak dan kepemilikan danau tersebut. Batas-batasnya juga harus dipertegas.

"Bangunannya nanti harus pakai tiang, bukan timbunan agar tidak menghilangkan fungsinya. Fungsi utamanya sebagai area penampungan dan RTH. Jadi tidak boleh ada penimbunan sedikit pun," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Anggota Komisi C lainnya, Imran Tenri Tata mengatakan, tidak ada masalah jika Balang Tonjong akan difungsikan sebagai kawasan wisata. Namun fungsi utamanya tetap harus seperti biasa, yakni penampung air hujan sebagai pemecah banjir. Apalagi jika direvitalisasi sebagai area wisata, maka hal itu bisa mengangkat ekonomi masyarakat di sekitar situ.

"Itu menjadi danau penampungan terutama jika hujan intensitas tinggi," katanya. Namun sebagai objek pariwisata, pengelolaannya harus betul-betul berkualifikasi. Artinya pengelolaannya tidak boleh mengurangi volume, luasan, dan kedalaman Balang Tonjong. Itu pun dengan syarat, wisata itu hanya sejenis rekreasi memancing, persinggahan, dan sejenisnya.

"Itu tidak boleh komersial kecuali untuk kebersihan. Saya tidak setuju kalau dikomersialisasi apalagi dengan harga tinggi, karena itu ruang publik," katanya.

Ia mengatakan, pada 2002 Balang Tonjong sempat menjadi kawasan rekreasi. Oleh karena itu, fungsi itu yang harus tetap dilanjutkan dengan melakukan penataan tanpa adanya penimbunan.

Alasan lainnya, pembangunan infrastruktur sudah hampir mengarah ke kawasan Antang. Karenanya penataan Balang Tonjong memang sudah sepantasnya dilakukan supaya terlihat lebih indah. Jika ada penimbunan, maka dewan akan menolak penataannya. Balang Tonjong sebagai danau, harus dijaga fungsinya.

"Kita minta pemkot jangan hanya mampu membangun, tetapi tidak bisa memelihara. Pengawasannya harus efektif. Sosialisasi dan penyadaran kepada warga agar menjaga objek wisata dan aset daerah harus dilakukan," tandas Imran. (zuk/sil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Meninggal, Ibu Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler