JAKARTA - Tenggang waktu perpanjangan pemisahan rekening dana nasabah telah berakhir. Tetapi, masih banyak nasabah yang belum melakukan pembukaan rekening. Tidak hanya itu, yang mengajukan diri membuka rekening malah tidak melengkapi dengan data-data akurat.
Kondisi itu yang dijadikan tameng regulator. Mereka beralasan kurangnya respon pelaku pasar tersebut membuat perusahaan efek tidak bisa menyelesaikan pemisahan rekening sesuai skema. Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) total sub rekening efek sekitar 362.262. Dan, yang mengajukan pemisahan rekening sekitar 130 ribu investor. Dengan begitu, sekitar 232.262 sub rekening efek masih belum diproses pemisahan rekening dananya.
”Investor yang mengajukan itu sudah dibukakan rekening baru. Tetapi, memang tidak mudah untuk menata dengan cepat dan rapi,” ungkap Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), di Jakarta, Rabu (22/2).
Nurhaida menyebut tidak hanya kurang responsive, investor juga kurang tanggap. Sejumlah pemohon pembukaan rekening dana investor kadang tidak disertai dengan data-data lengkap dan akurat. Nah, untuk pemohon yang datanya tidak lengkap dikembalikan. ”Ya, secara umum sudah positif,” bela Nurhaida.
Sedang Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK menambahkan hingga akhir Januari 2012 mencatat ada 75.916 rekening dana nasabah yang telah dibuka. Saat itu, rekening yang tengah dalam proses sekitar 29.711. Dengan begitu, dari total 197 perusahaan efek, sudah terdapat 75.916 rekening dana yang dibuka.
Sekadar diketahui, pengadil pasar modal mewajibkan seluruh investor memiliki subrekening pada KSEI dan rekening dana di bank per 1 Februari 2012. Namun, Bapepam-LK memberi toleransi 14 hari bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening baru kepada bank. Dana nasabah yang belum masuk ke rekening terpisah itu untuk sementara akan disimpan di KSEI. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran Bankir Dinilai Lemahkan Otoritas OJK
Redaktur : Tim Redaksi