Investor Tambang Bersengketa Dengan Warga

Warga Pagar Lahan Areal Pertambangan Sebagai Bentuk Protes

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 13:26 WIB
LUWUK –  Warga kelurahan Bunta, Kabupaten Banggai memblokir lahan yang menjadi areal pertambangan nikel. Pemblokiran lahan tersebut, karena masyarakat menganggap sebagai pemilik lahan sesuai bukti-bukti kepemilikan lahan yang ada.
 
Dua perusahaan yang memiliki kepentingan dengan lahan tersebut, sangat keberatan dan mengklaim telah melakukan ganti rugi atas tanah tersebut. Namun, pemilik lahan tidak mengindahkan perlawanan PT (Aneka Nikel Internasional (ANI) dan PT Kumala, sehingga masalah itu sampai dilaporkan ke DPRD Kabupaten banggai.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai Evert Kuganda, SH, MH membenarkan menerima laporan tersebut. Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan lahan itu, telah dipanggil untuk didengarkan keterangan. Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah juga dihadirkan dan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut.
 
Setelah dilakukan mempertemukan pihak yang bertikai, semua aktifitas masyarakat untuk memagar lahannya dihentikan. Penghentian aktifitas warga tersebut, bukan selamanya. Tetapi, penghentian aktifitas warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hingga masalah selesai.
 
“Kalau benar lahan milik warga alias Otu, bisa dilanjutkan kembali pemagarannya setelah masalah diselesaikan. Jadi kita tidak menghalangi pemilik lahan memagar lahannya, tetapi sebaiknya pemagaran dilanjutkan setelah semua persoalan menyangkuta tanah itu diselesaikan,” kata Evert seperti yang diberitakan Radar Sulteng (JPNN Group), Sabtu (5/10).
 
Kata Evert, keberatan PT ANI dan PT Kumala hanya menyangkut luas areal lahan yang dimilik Otu. Sebab, selain ada lahan yang telah dibebaskan dan diganti rugi perusahaan, ada pula lahan warga lain  yang masuk dalam areal yang diklaim oleh Otu. Untuk itu, semua pihak yang terlibat harus dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.
 
Otu mengklaim, luas areal lahannya seluas 10 hektar. Hal itu diklaim oleh dua perusahaan dan warga lain, bahwa lahan milik Otu hanya lima (5) hektar. Bahkan, ada lahan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan, sehingga luas areal lahan milik Otu tidak lagi seluas yang diklaim tersebut.
 
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, DPRD Kabupaten Banggai akan melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap kepemilikan lahan tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, dan dua perusahaan yang bergerak di sector pertambangan nikel tidak dirugikan.
 
“Kalai dimungkinkan, DPRD Kabupaten Banggai akan turun ke lokasi untuk mengetahui dan menyelidiki luas areal yang dipersengketan. Demikian pula luas areal pertambangan PT ANI dan PT Kumala akan diteliti supaya tidak menjadi tumpang tindih dengan lahan masyarakat,” katanya.
 
Jika DPRD Kabupaten Banggai telah menemukan bukti otentik, semua pihak yang terlibat akan dipertemukan dan diungkapkan secara detail siapa pemilik lahan yang sesungguhnya. Bila ada warga yang keberatan dan menolak diselesaikan di lembaga legislative, ada lembaga hokum yang lebih berhak menyelesaikannya.
 
“Kita Negara hokum, sehingga semua persoalan bisa diselesaikan dengan hokum. Tetapi, kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengapa kita harus berurusan dengan persoalan hokum. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dari pada melalui hokum,” katanya. (rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi 2 Oknum Polisi Narkoba Kandas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler