Investor Tol Dapat Insentif

Selasa, 05 Juni 2012 – 06:24 WIB

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada investor jalan tol jika pembebasan lahan 24 proyek Trans Jawa tidak bisa diselesaikan hingga 2014. Jika pembebasan lahan tol molor, diperkirakan investor bakal mengalami kerugian Rp 8 triliun per tahun.
        
"Kami akan evaluasi dulu sebelum memberi kompensasi, berapa kerugian yang dialami pengusaha," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya kemarin. Banyak pihak memprediksi pembebasan lahan bakal mundur dari target semula karena kurang efektifnya Perpres Pengadaan Tanah.
      
Djoko mengatakan, kompensasi akan diberikan pada akhir 2014 atau sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam rancangan Perpres Pengadaan Tanah. Hal itu sesuai dengan aturan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), di mana pemerintah bertindak sebagai pelaksana pembebasan lahan, "Kompensasi diberikan sebagai jaminan untuk investasi di proyek infrastruktur," sebutnya.
      
Meski demikian, bentuk kompensasi tidak disebutkan secara gamblang dalam PPJT tersebut. Karena itu, bentuk kompensasi akan ditetapkan berdasarkan hasil negoisasi antara pemerintah dengan badan usaha jalan tol yang bersangkutan. "Kami tidak ingin investor kapok atau tidak mau lagi masuk. Kita ingin pembangunan infrastruktur nasional tetap berjalan" tegasnya.
      
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan, kompensasi yang diberikan pemerintah hanya berupa penambahan masa konsesi dan penyesuaian tarif awal. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan paling memungkinkan untuk diberikan pemerintah. "Kalau penyesuaian tarif tentu akan disesuaikan dengan inflasi," tukasnya.
      
Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menilai draf Perpres baru merupakan turunan dari UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Belum implementatif. Masa, pembebasan lahan proyek 24 ruas tol harus tetap mengacu Perpres lama yang terbukti tidak efektif," tukasnya.
      
Perpres baru, lanjut dia, hanya bisa diterapkan pada proyek tol yang belum masuk dalam perencanaan pemerintah. Dengan begitu, proyek tol yang baru masuk dalam konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW) dipastikan tidak akan bisa diatur dengan Perpres baru. (wir/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Pemerintah Selamatkan Aset Eks BPPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler