IP Pura-Pura Pinjam Motor Untuk Jemput Pacar, Ujungnya Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Juli 2022 – 00:19 WIB
Polsek Walantaka menangkap pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, WALANTAKA - Aparat kepolisian menangkap seorang lelaki berinisial IP (43) yang menjadi pelaku penggelapan sepeda motor di kawasan Walantaka, Serang, Banten.

Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna mengatakan IP membawa kabur motor milik korban Oktaf Hendra (32). Adapun aksi penggelapan ini dilakukan dengan modus pura-pura minjam sepeda motor.

BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Dugaan Penggelapan Aset Tamara Bleszynski

"Pelaku ini langganan baju di Toko Dinda Mode milik korban, terletak di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka,” kata Ferry dalam siaran persnya, Selasa (19/7).

Ferry menuturkan aksi ini berawal saat pelaku datang ke toko korban. Saat itu, dia meminta izin meminjam motor sebentar untuk menjemput pacarnya.

BACA JUGA: Tepergok Mencuri Motor, Dery Prima Nekat Menceburkan Diri ke Kolam Galian, Begini Jadinya

Korban yang sudah kenal dengan pelaku memberanikan diri untuk meminjamkan sepeda motornya.

“Namun, ternyata motor tersebut tidak kembali," kata kapolsek.

BACA JUGA: Kombes Ary Fadli Kaget Melihat Tangki Motor di SPBU, Alamak

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Walantaka. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku IP pun tertangkap aat berada di dalam bus Murni jurusan Pandeglang

“Petugas kemudian menurunkan pelaku di sekitar Palima, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata kapolsek.

Kepada polisi, IP mengaku sudah menjual motor curian kepada penadah AD (35) dan RD (20) yang berada di Kabupaten Pandeglang.

“Kami langsung mengejar dan menangkap AD (35) dan RD (20),” kata Ferry.

Dari hasil pengembangan, AD dan RD merupakan penadah yang kerap membeli motor curian.

"Kami kembangkan ke penadahnya, hasilnya didapatkan 15 unit motor dari hasil pengembangan," ujar Ferry.

Kini, IP sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kemudian, untuk AD (35) dan RD (20) dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Pelaku Perampokan Mobil Makin Nekat, Waspada


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler