Tepergok Mencuri Motor, Dery Prima Nekat Menceburkan Diri ke Kolam Galian, Begini Jadinya

Selasa, 19 Juli 2022 – 21:37 WIB
Tersangka curanmor Dery yang diamankan di Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel. Foto: sumeks

jpnn.com, BANYUASIN - Dery Prima, 22, warga Komplek Griya Asri, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, nekat menceburkan diri ke kolam bekas galian saat tepergok mencuri sepeda motor, Sabtu (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Tersangka beraksi bersama rekannya AD (DPO) dengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa di wilayah Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Sabtu (16/7).

BACA JUGA: Ungkap Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Polri Akan Gunakan Teknik TAA

Korbanya bernama Supriyanto, warga Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa.

"Sampai di TKP, mereka melihat sepeda motor korban di dalam garasi dalam keadaan kunci motor tercantol," kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SH SIK, saat dikonfirmasi Selasa (19/7).

BACA JUGA: Rumah Pejabat di Kota Tebing Tinggi Dilempar Bom Molotov, Begini Kondisinya

AD (DPO) menunggu di atas motor, sedangkan tersangka Deri bergerak ke dalam garasi untuk mengambil sepeda motor.

"Kemudian, saat tersangka memundurkan motor untuk di-starter, belum sampai dua meter tepergok korban, " ungkapnya.

BACA JUGA: Mbak Dian Larasati Nekat Jadi Kurir 240 Pil Ekstasi, Pasrah Saat Ditangkap

Korban langsung berteriak sekuat tenaga maling, akibatnya warga sekitar langsung berhamburan menuju lokasi.

"Pelaku ketakutan, sehingga kabur ke semak-semak. Sedangkan rekannya AD langsung berhasil kabur. Warga berhasil mengamankan satu pelaku saat menceburkan diri ke kolam galian,” ungkap Kapolsek.

Anggota Polsek Talang Kelapa yang sedang patroli di sekitar lokasi langsung mengamankan tersangka dari amukan massa.

"Pelaku sudah kami amankan ke Polsek Talang Kelapa, untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(qda/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler