Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Minggu, 19 September 2021 – 12:31 WIB
SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, saat di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang, 38, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Ipang ditangkap di sebuah kontrakan, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9).

BACA JUGA: Oknum Honorer BPK Ini Mendadak Dijemput Polisi, Kelakuannya Bikin Malu Institusi

"Dari tangan tersangka SR ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).

Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu.

BACA JUGA: Buron 15 Tahun, Aryo Santigi Budihanto Ditangkap Tim Interlijen di Restoran, Lihat

Plastik klip bening itu ditemukan terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Ipang dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler