Buron 15 Tahun, Aryo Santigi Budihanto Ditangkap Tim Interlijen di Restoran, Lihat

Minggu, 19 September 2021 – 01:59 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Aryo Santigi Budihanto. Foto: Dok palpos.id

jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bandung berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Aryo Santigi Budihanto.

Aryo Santigi selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan buron sejak 15 tahun terakhir.

BACA JUGA: Pemalak Galak Sama Sopir, Ketemu Polisi Sok Melawan, Kakinya Kini Dibalut Perban

Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menyatakan, terpidana merupakan warga Bogor.

Penangkapan oleh tim gabungan intelejen kejaksaan itu dilakukan di sebuah resoran di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

BACA JUGA: Puluhan ASN Pemprov Aceh Dipecat Secara tidak Hormat, Qahar: Kasusnya Beragam

Saat itu, Aryo Santigi Budiharto kedapatan tengah makan.

“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA: Buron Setahun, Bu Kepsek Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Sembunyi di Sini

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur).

Karena itu, pihaknya mengimbau semua yang sudah DPO agar secepatnya menyerahkan diri.

“Agar untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegasnya.

Untuk diketauhui, Aryo Santigi Budiharto divonis bersalah atas kasus korupsi di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat yang terjadi pada 14 Februari 2002 silam.

Aryo divonis terbukti bersalah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus ini, kerugian yang diderita PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mencapai sekitar Rp120 miliar.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun dan denda satu miliar rupiah,” tandasnya. (rif/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler