jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Pangi Sarwi Chaniago menyatakan menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pemimpin organisasi yang dibiaya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) atau APBN. Menurut Pangi, larangan itu sudah jelas diatur dalam Pasal 23 Ayat C Undang-Undang Kementerian.
“Memang menteri tidak boleh rangkap jabatan terutama memimpin organisasi-organisasi yang dibiayai APBN atau APBD,” kata Pangi dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Forum Rektor PTKIN Bantah FGD di Yogyakarta Rekomendasikan 2 Calon Menag
Menurut Pangi, yang menjadi pertanyaan sekarang apakah partai politik itu dibiayai oleh APBN atau tidak.
Kalau tidak, lanjut dia, tentu tidak menjadi persoalan ketua umum parpolnya rangkap jabatan sebagai menteri di kabinet pemerintahan. “Kalau diksinya bahwa partai tidak dibiayai APBN, itu sudah lulus,” jelasnya.
BACA JUGA: Ujang Prediksi Gerindra Mendapat Jatah Dua Kursi Menteri
BACA JUGA: Sandiaga Uno Mengaku Semakin Pusing
Pangi menegaskan bahwa boleh-boleh saja menteri menjabat ketum tanpa harus melepaskan label-label di kepengurusan parpol. Sebab, tegas dia, tidak ada regulasi yang tegas mengatur larangan ketum parpol menjabat menteri atau sebaliknya.
BACA JUGA: Gagal Lolos Threshold Pemilu, Hanura Percaya Diri Setor 40 Nama Calon Menteri
Kendati demikian, direktur eksekutif Voxpol Center Research and Consulting yang karib disapa Ipang itu menegaskan bahwa menteri tidak boleh memiliki loyalitas ganda. Dia menjelaskan, di satu sisi bertanggung jawab kepada presiden secara langsung. Sisi lain, lanjut Ipang, bertanggung jawab kepada parpolnya.
“Jadi, tidak boleh ada loyalitas ganda. Jadi, harus sepenuhnya loyal, taat, bertanggung jawab kepada presiden, displin dan tidak ada loyalitas lain,” papar Ipang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Addie MS Tidak Berminat Jadi Menteri, Kalau Kepala Bekraf Mau Enggak?
Redaktur & Reporter : Boy