jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinsial R alias Ipank (25), pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) lalu.
BACA JUGA: 5 Fakta Terkini Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Nomor 5 Memilukan
Pelaku beraksi dengan berpura-pura menginap di masjid wilayah setempat.
Pada dini hari, pelaku berjalan kaki berkeliling wilayah tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor.
BACA JUGA: Ngeri! Lihat yang Menancap di Paha Pelajar Ini
Pelaku kemudian melihat ada sepeda motor terparkir di depan sebuah kontrakan. Dia pun mencuri motor itu dengan kunci letter T.
Namun, pelaku gagal menyalakan motor tersebut. Dia kemudian mendorong motor itu sampai melewati Pasar Cikupa.
"Setelah itu, tersangka mencoba kembali menghidupkan motor dengan pisau. Setelah nyala motor dibawa kabur," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).
Korban yang menyadari motornya hilang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang diperjualbelikan di wilayah Cikupa. Kemudian dari informasi itu, petugas menangkap tersangka Ipank di Kawasan Cikupa Mas," ujar Wahyu.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial A yang bertindak sebagai penadah motor hasil curian itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi