jpnn.com - JAKARTA - Ipar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Dina Zad enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (21/3). Saat keluar gedung KPK Dina terus menundukkan kepalanya
Dina juga mencoba berlindung di balik tubuh seorang perempuan dan seorang lelaki yang sama-sama keluar KPK. Ia pun sempat mencoba berlari. Melihat itu, sejumlah wartawan memperingatkannya supaya hati-hati agar tidak terjatuh.
BACA JUGA: SesmenPANRB Sebut 90 Persen Honorer K2 Tidak Jelas
Dina yang tampak mengenakan jilbab dan baju biru keluar sekitar pukul 17.36 WIB. Putri KH Attabik Ali dan adik Athiyyah Laila, istri Anas itu sebenarnya sudah bisa pulang sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun demikian, Dina menunggu mobil yang menjemputnya. Saat mobil mobil kijang innova yang menjemputnya datang, Dina langsung buru-buru keluar.
BACA JUGA: Adzan Berkumandang, Hatta Hentikan Orasi
Seperti diberitakan, Dina diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
KPK sebelumnya menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina. Luas tanahnya masing-masing 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi.
BACA JUGA: Polri Tambah Personel Brimob di Aceh
Selain itu, KPK sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrirejo, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyitaan yang dilakukan pada 6 dan 7 Maret 2014 itu terkait dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. KPK sudah memasang plang sita di tanah dan bangunan yang disita tersebut.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tak Butuh Pemimpin Populer
Redaktur : Tim Redaksi