JAKARTA - Bekas Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Kesehatan, dr. Lili Sriwahyuni Sulistyawati dihadirkan pada persidangan perkara korupsi alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2006 dengan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7). Pada persidangan itu, Lili mengungkapkan bahwa sebelum proyek alkes berlangsung, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari kerap didatangi ipar Sutrisno Bachir yang bernama Nuki Syahrun.
Lili mengaku pernah melihat Nuki datang menemui Siti di Kementerian Kesehatan pada 2005. Di hadapan majelis hakim, Lili menuturkan, Nuki kala itu tiba-tiba sudah duduk di ruangan Siti. Meski demikian Lili tidak tahu isi pembicaraan antara Nuki dan Siti.
"Dia (Nuki) pernah bertemu dengan Bu Siti Fadillah Supari. Tapi, saya juga kaget karena dia (Nuki) tiba-tiba sudah di ada di dalam ruangan Ibu Siti," ujar Lili.
Tak hanya di kantor Depkes, Nuki juga kerap mendatangi kediaman Siti. "Saya lihat dia sering ada di kediaman ibu Siti Fadillah. Kalau ada acara selamatan atau lainnya selalu ada dia (Nuki)," ujarnya.
Dalam surat dakwaan atas Ratna, Nuki diduga menerima aliran dana korupsi proyek alkes flu burung pada 2006 sebesar Rp 1,7 miliar. Duit itu sebagai uang komisi dari Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, atas bantuan Nuki dalam mencarikan alat bantu pernafasan (ventilator).
Tetapi, Nuki lantas mentransfer uang komisi itu ke dua rekening. Pertama Rp 222,5 juta ke rekening pribadi Sutrisno Bachir, dan sisanya ke rekening PT Selaras Inti International, perusahaan milik mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Sutrisno yang pernah bersaksi pada sidang kasus ini membantah keterlibatannya dalam proyek alkes.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Pekerja Indosat Surati SBY
Redaktur : Tim Redaksi