JAKARTA - Sedikitnya 2.188 pekerja sektor telekomunikasi Indonesia melayangkan surat kepada Presiden SBY melalui kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis (04/7). Surat tersebut berupa petisi agar kasus yang membelit industri telekomunikasi dalam hal ketidakpastian hukum dan regulasi pada kerjasama antara Indosat dan IM2 segera diakhiri dan mendapatkan solusi.
"Kami berharap Presiden SBY memberikan pencerahan, kami seluruh karyawan cemas karena tempat kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ungkap Presiden Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi, Kamis (04/7).
Surat yang dikirimkan tersebut terdiri dari pernyataan sikap pekerja dan data kumpulan nama dan tanda tangan ribuan karyawan, anak usaha dan mitra-mitra Indosat. Surat tersebut diterima oleh Sugiri, selaku Staf Ahli Setneg bidang Hukum dan HAM.
Pada dasarnya, pekerja menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tindak pidana korpusi (Tipikor). Namun, ada dua penafsiran hukum dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung yang berbeda.
Kemenkominfo berpandangan, kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia, namun bagi Kejaksaan Agung, ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam model bisnis keduanya. Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap.
Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam UU tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai kementrian teknis.
"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," tambah Yoan.
Sugihono, selaku Ketua Serikat Pekerja IM2 menambahkan, Kejaksaan Agung semestinya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak ada masalah. Sudah sepatutnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.
"Kami berdoa, semoga majelis Hakim dapat memutus hasil yang bijaksana pada persidangan besok dan memberikan ketenangan bagi pekerja di sektor telekomunikasi Indonesia," tandas Sugihono.(fuz/jpnn)
"Kami berharap Presiden SBY memberikan pencerahan, kami seluruh karyawan cemas karena tempat kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ungkap Presiden Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi, Kamis (04/7).
Surat yang dikirimkan tersebut terdiri dari pernyataan sikap pekerja dan data kumpulan nama dan tanda tangan ribuan karyawan, anak usaha dan mitra-mitra Indosat. Surat tersebut diterima oleh Sugiri, selaku Staf Ahli Setneg bidang Hukum dan HAM.
Pada dasarnya, pekerja menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tindak pidana korpusi (Tipikor). Namun, ada dua penafsiran hukum dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung yang berbeda.
Kemenkominfo berpandangan, kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia, namun bagi Kejaksaan Agung, ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dalam model bisnis keduanya. Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap.
Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam UU tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai kementrian teknis.
"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," tambah Yoan.
Sugihono, selaku Ketua Serikat Pekerja IM2 menambahkan, Kejaksaan Agung semestinya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak ada masalah. Sudah sepatutnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.
"Kami berdoa, semoga majelis Hakim dapat memutus hasil yang bijaksana pada persidangan besok dan memberikan ketenangan bagi pekerja di sektor telekomunikasi Indonesia," tandas Sugihono.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi