Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar

Jumat, 11 Februari 2022 – 10:24 WIB
Ipda AS terlibat jaringan narkoba. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Ipda AS (36) bersama teman wanitanya, AA (31) tertangkap basah saat asyik di kamar hotel, Kendari, Sultra.

Keduanya diciduk tim Satresnarkoba Polda Sultra karena terlibat peredaran narkoba.

BACA JUGA: Kompol Lucky dan 12 Anggota Polsek Setiabudi Dicopot, Kombes Zulpan Angkat Bicara

“Yang bersangkutan ditangkap di hotel bersama teman wanitanya berinisial AA pada Rabu (2/2) lalu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

BACA JUGA: Tentara, Polisi, hingga BIN Serbu Kampung Narkoba di Sumatera, Banyak yang Digulung

BACA JUGA: Marquez Beri Ciuman Kepada Fan Wanita, Heboh! Netizen: Ajak Balap Liar, Mbak

Ipda AS tidak sendirian menjalankan bisnis haramnya. Dia dibantu lima rekannya.

Kelima rekan Ipda AS itu, yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), dan R (26).

BACA JUGA: Oknum Pegawai Wanita Ini Diringkus Polisi, Kasusnya Berat

Menurut Kombes Eka, Ipda AS merupakan anggota Polres Wakatobi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, Kombes Pol Eka bersama anak buahnya juga mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan 29 paket sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam kapal motor Bunda Maria di Pelabuhan Wanci, milik tersangka Ipda AS.

29 paket itu milik Ipda AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ.

"Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Kombes Pol Eka.

Selanjutnya, saat penangkapan tersangka H dan RDM, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,46 gram.

Tak sampai di situ, polisi terus melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R.

"Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara, Polisi, hingga BIN Serbu Kampung Narkoba di Sumatera, Banyak yang Digulung


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler