Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya

Jumat, 26 Juni 2020 – 04:38 WIB
FH alias DI, pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi berhasil menangkap pemuda inisial FH alias DI (24), yang telah menganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa.

FH alias DI diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan.

BACA JUGA: Buronan FBI Bisa Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Menteri Yasonna

"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl ( 24 ) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis (25/6) malam.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya.

BACA JUGA: Jadi Buronan Kasus Korupsi, Seorang Hakim Ditemukan Tewas di Lobi Hotel

Iver Son mengatakan, FH sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali saat ditangkap.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan langsung menjalani proses penyidikan.

BACA JUGA: Bendera PDIP Dibakar, Budiman Sudjatmiko: Kami Ogah!

"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.

Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antarkelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler