Ipda OS Belum Ditahan, Ini Kabar Terbaru Terkait Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Jumat, 17 Desember 2021 – 16:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di depan Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (16/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus Ipda OS, tersangka kasus penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sejauh ini penyidik belum menjadwalkan sidang etik Ipda OS.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro

Pasalnya, Ipda OS masih menjalani serangkaian pemeriksaan perihal kasus penembekan itu.

"Belum disidang (sidang etik, red) belum dijadwalkan," kata Zulpan di kantornya, Jumat (17/12).

BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi

Perwira menengah Polri itu juga menyinggung soal status Ipda OS yang tidak dilakukan penahanan.

Menurut Zulpan, perihal penahanan Ipda OS tergantung hasil pemeriksaan bidang Propam Polda Metro Jaya.

"(Penahanan, red) tunggu nanti status dari pemeriksaan Propamnya bagimana," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler