Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro

Selasa, 07 Desember 2021 – 22:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengusut dugaan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh korban PP dan MA saat mencoba membuntuti pria berinisial O.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini pria berinisial O telah membuat laporan tentang pengancaman. Laporan itu sedang diselidiki pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi Umumkan Status Ipda OS Besok

"Itu masih dilakukan pendalaman lagi. Kalau pemerasan itu terungkap dari saudara O yang dirugikan dari pembuntutan itu. Dia sudah buat laporan pengancaman," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).

Adapun mobil Ayla yang digunakan saat membuntut O ditumpangi empat orang.

BACA JUGA: Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara

Dua dari empat orang itu yakni PP dan MA yang menjadi korban penembakan Ipda OS, sedangkan dua orang lainnya berinisial IM dan PCM tidak terkena tembakan.

Kepada penyidik, dua orang itu mengaku sebagai wartawan dan sedang melakukan investigasi kepada pria inisial O.

BACA JUGA: Polisi Penembak 2 Orang di Tol Bintaro Dinonaktifkan

"Pengakuan dari dua orang yang tidak terkena tembakan, mereka alasan investigasi. Mereka tidak katakan pemerasan, belum ada pengakuan seperti itu, tetapi kami tidak berhenti di keterangan yang mereka berikan," kata Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler