Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Ini Penjelasan Polda NTT

Senin, 14 Oktober 2024 – 17:12 WIB
Kabid Propam Polda NTT Kombes Polisi Robert A. Sormin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/HO-Humas Polda NTT

jpnn.com - Kasus anggota Polri Ipda Rudy Soik pengungkap kasus mafia BBM (bahan bakar minyak) di Kota Kupang yang dipecat institusi menyita perhatian publik.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Robert A. Sormin pun angkat bicara menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Ipda Rudy Soik yang berujung putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

BACA JUGA: Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas

"Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," kata Robert di Kupang, Senin (14/10/2024).

Kombes Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.

BACA JUGA: Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron

"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polda NTT itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA: F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023

Robert menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas.

Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, katanya, ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

Robert mengingatkan awak media dan masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang institusi kepolisian.

"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil Rudy Soik bertentangan dengan peraturan yang ada.

Selain itu, aksi Ipda Rudy meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan, menambah bobot alasan pemecatan yang diambil Polda NTT.

Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.

"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," ujar dia.

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengatakan dirinya terpaksa keluar dari ruang sidang karena selalu ditekan ketika hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.

Dia bahkan tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kenapa saya tidak hadir karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun, saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (2/9), mengatakan Rudy Soik tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.

"Saat ditemukan Rudi Soik bersama dengan seorang anggota polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT, di tempat karaoke ketika jam dinas," kata Ariasandy.

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan penyimpangan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan kasus mafia BBM tersebut.

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler