jpnn.com, WAMENA - Seorang oknum perangkat desa di Jayawijaya, Papua, terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap bersama istrinya di Distrik Pyramid. "KW yang berusia 45 tahun ini merupakan perangkat desa," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei di Wamena, Kamis.
BACA JUGA: Pemuda Berdarah-darah di Jalan Prapen Surabaya, Ngeri
Keduanya dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.
"Masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran," katanya.
BACA JUGA: Perampok yang Paling Dicari Ditangkap, Dikenal Sadis, Ternyata Asal Palembang
Penangkapan dipimpin Kapolsek Asologaima Ipda J B Saragih.
Barang bukti ganja ditemukan oleh polisi di dalam rumah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah dipanen," katanya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 30 paket ganja siap edar dalam plastik kecil, satu kantong kresek berisi ganja kering siap edar, serta satu telepon genggam.
"Ada juga satu pohon ganja kecil dan uang tunai Rp 1.800.000," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti