jpnn.com, RIAU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Hal ini disampaikannya saat merilis kasus sabu-sabu 61 kilogram.
Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pada kesempatan ini.
BACA JUGA: Datang dari Jauh, Irjen Iqbal Temui AKBP Nurhadi: Kapolres Muda, ya, Begini, Kreatif
Pertama, dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan jajaran Polres Bengkalis. Dari keduanya, pihak berwenang menyita sabu-sabu 56 kilogram.
Kasus kedua, di Kota Pekanbaru, aparat meringkus Ipda YR, oknum polisi yang kedapatan memiliki lima kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Mardi Sihombing Gemetar saat Ditanya Irjen Iqbal soal Mimpi Apa Malam Tadi
Irjen Iqbal yang mengetahui anggotanya ada yang terlibat kasus narkoba langsung berang.
Dia memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Sampaikan Perintah Ini untuk Irjen Iqbal
"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat daripada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," kata Iqbal.
Pada dua kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian menyita total barang bukti sabu-sabu 61 kilogram. Sabu-sabu diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.
Diketahui, MAR dan WIY dibekuk di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada Minggu (6/3) subuh. Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam ruko. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan, salah satunya di Kota Pekanbaru.
Mantan Kapolda NTB itu mengancam setiap pengedar narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati.
"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," kata dia
Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Oknum polisi itu diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru, Kamis (10/3).
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Dia pun dipecat dan terancam hukuman pidana.
Dalam konferensi pers itu, hadir Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau, dan para pejabat Polda. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menerima Perintah dari Kapolri, Irjen Iqbal: Kami Kebut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga