jpnn.com, JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai hari ini (9/3) hingga 31 Maret 2017 membuka pendaftaran bagi siswa yang ingin dididik menjadi taruna.
Jika tahun lalu kuota yang diterima hanya 900 calon taruna/taruni, tahun ini bertambah menjadi 1.689 orang.
BACA JUGA: 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, NIK Penting
Seleksi awal dilakukan melalui pendaftaran online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Selain itu, ada beberapa tahap persyaratan pendaftaran yang harus dilakukan setiap calon peserta.
BACA JUGA: Tanggapan Panglima TNI soal Rencana Mendagri
Persyaratan pendaftaran dibagi menjadi tiga kriteria, di antaranya persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan khusus.
Pertama, dalam persyaratan umum, calon peserta adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
BACA JUGA: Panglima TNI Tanggapi Usul Mendagri
Tinggi badan peserta pun menjadi sebuah penilaian, bagi pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm.
Kedua, persyaratan administrasi merupakan persyaratan bagi pendaftar yang memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA, baik jurusan IPA maupun IPS.
Bagi pendaftar yang termasuk ke dalam lulusan paket C, tetap dipersilakan untuk mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata STTB minimal 7.00.
Sedangkan bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki nilai STTB minimal 6,50.
Memiliki KTP, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar tersebut adalah peserta Ujian Nasional kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/207.
Setiap pelamar harus memiliki email aktif dan menyerahkan pas foto.
Untuk persyaratan khusus, calon pendaftar tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertatto, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak, belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi pendaftar wanita.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengimbau, para calon pendaftar memahami tata cara pendaftaran, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hindari informasi yang berbau tidak resmi karena itu bisa menyesatkan pendaftar. Untuk diingat, satu peserta hanya bisa mendaftar di satu sekolah kedinasan, untuk itu agar lebih teliti lagi dalam memahami mekanisme pendaftaran,’ ujar Herman.
Selain IPDN, sejumlah Sekolah Ikatan Dinas juga membuka pendaftaran secara serentak.
Yaitu STIS (Badan Pusat Statistik), STSN (Lembaga Sandi Negara), PKN STAN (Kementerian Keuangan), Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM), STMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), STTD (Kementerian Perhubungan), dan STIN (Badan Intelejen Negara). (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad