IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang

Sabtu, 30 Maret 2024 – 22:37 WIB
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS berusia 27 tahun (berbaju oranye) saat dibawa petugas usai rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota resmi menetapkan IPS, 27, pengasuh anak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan putri dari selebgram Malang Aghnia Punjabi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial JAP tersebut.

BACA JUGA: Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral

"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," kata Buher, sapaan akrabnya.

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram bernama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

BACA JUGA: Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, orang tua korban, dan dua orang yang bekerja di rumah itu. Tersangka sudah kami amankan, perempuan berinisial IPS berusia 27 tahun," katanya.

BACA JUGA: Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap

Buher menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun tersebut terjadi pada hari Kamis (28/3) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

"Pada mulanya, suster (tersangka) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," katanya.

Namun, lanjut dia, pada saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," katanya.

Sementara itu, ibu korban, Aghnia Punjabi, menambahkan bahwa saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut. Pelaku sudah bekerja bersama korban kurang lebih selama 1 tahun terakhir.

"Saat itu kamar dikunci. Itu terjadi pada saat makan sahur. Pekerja lain ada di lantai bawah sehingga tidak ada yang mendengar," kata Aghnia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler