Iptu Shindy Pimpin Penangkapan Walid Safar dan Alimudin Karim

Rabu, 03 Februari 2021 – 20:16 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan saat ekspos kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil. Foto: Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Dua tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.

BACA JUGA: Brigjen TNI Achmad Fauzi: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangan dari dua kasus yang terjadi di wilayah Kota Cirebon pada 28 Desember 2020 dan 26 Januari 2021.

Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan penyeledikan, Tim Khusus Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindy Al Afghany berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Walid Safar alias WS dan Alimudin Karim (AK).

BACA JUGA: Mbak NR Punya Cara Beri Sensasi Lebih ke Pelanggan, Tarif Rp 500 Ribu, Bikin Geleng-geleng Kepala

Keduanya ditangkap di tempat terpisah. WS dibekuk di rumah istrinya, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut. Sedangkan AK diamankan di Karawang.

“Tersangka WS ditangkap di Garut. Setelah interogasi singkat kemudian tersangka menyebut rekannya, AK berada di Karawang,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan.

BACA JUGA: Jokowi Rapat dengan 5 Gubernur Termasuk Anies Baswedan, Nih Bahasannya

WS dan AK melakukan aksi kejahatannya pada Senin 28 Desember 2020 di Jalan RA KArtini, Kota Cirebon, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kemudian pada 26 Januari 2021, WS kembali beraksi di Jalan Kalitanjung, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti sekitar pukul 18.30.

Dalam aksi kedua di Kalitanjung, WS bersama dengan rekannya yang lain yakni LN. Menurut polisi, LN saat ini masih berstatus buron.

Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku. Pelaku mencari kendaraan target secara acak dengan mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan target, pelaku memeriksa ada tidaknya barang berharga di dalam mobil.

Setelah diperkirakan ada barang berharga, kemudian pelaku memecahkan kaca mobil dengan pecahan serbuk busi. Eksekutor pemecah kaca itu adalah WS sementara pelaku lain mengawasi lokasi sekitar sekaligus sebagai joki alias pengendara motor.

Tersangka kini mendekam di sel penjara Polres Cirebon Kota. Dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rdh/ttr/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler