IPW Ajak Tolak RUU Kamnas

Minggu, 11 Maret 2012 – 19:05 WIB

JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Alasannya, ada ketentuan di RUU yang menabrak konstitusi.

"Sebab RUU Kamnas bertentangan dengan tiga ketentuan hukum yakni, pasal 30 UUD 45 dan Tap VI MPR tahun 2000," kata Ketua Presidium IPW Neta Saputra Pane, Minggu (11/3) di Jakarta.

Dijelaskan, prosesnya juga bertentangan dengan pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Neta, yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah RUU ini melihat keamanan dengan kacamata pertahanan.

"Sehingga terjadi pencampuradukan antara keamanan dengan pertahanan," katanya. Padahal, tegas Neta, keduanya adalah dua hal berbeda. Keamanan sarat dengan tindakan preventif sedangkan pertahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP.

Dia menegaskan, IPW akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang bertentangan dengan UU lain, terutama UUD 45 dan Tap MPR. "Bagaimana pun dalam menjaga keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum dengan mengedepankan KUHP dan sikap preventif dan bukan sikap represif," kata Neta. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Anas lewat Kepala BPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler