IPW: AKBP Apriyanto Harus Ditahan

Senin, 27 Februari 2012 – 23:23 WIB

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendesak Polda Sumut untuk menahan mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut (Poldasu) AKBP Apriyanto Basuki Rahmat yang diduga terlibat dalam kasus narkoba pil happy five.

Neta mengatakan, jika tidak segera ditahan maka Apriyanto berpotensi menghilangkan barang bukti. "Kita mendesak agar dia segera ditahan. Aneh kalau tidak ditahan. Kita khawatir dia menghilangkan barang bukti, apalagi dia polisi," ujar Neta kepada JPNN, Senin (27/2).

Menurut Neta, kepolisian di Sumut telah bertindak tidak adil. Jika warga biasa yang tertangkap menggunakan narkoba, langsung ditahan. "Meski hanya nol koma sekian gram, ditahan. Kalau pelakunya polisi lantas dilindungi, ini akan jadi preseden buruk, oknum-oknum polisi yang lain tak takut menggunakan narkoba," kata Neta.

Penahanan, lanjut Neta, sekaligus untuk menutup peluang tarik-ulur penanganan kasus ini. Jika sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka peluang statusnya "dimainkan" balik lagi menjadi saksi, akan sulit.

Jika penanganan perkara ini tidak cepat dan polisi tidak profesional bekerja berdasarkan alat bukti, maka bisa muncul isu-isu tak sedap, misal tudingan ada persaingan tidak sehat di tubuh polisi sendiri. "Tapi jika profesional, bukti yang bicara, dugaan seperti itu akan terbantahkan," cetusnya.

Seperti diketahui, sebelum  hasil tes urine keluar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol  Andjar Dewanto telah menyatakan satatus Apriyanto sudah tersangka atas kasus narkoba. Namun, saat dikonfirmasi ulang, Andjar maupun Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru  Prakoso selalu menyatakan kalau AKBP Apriyanto masih sebagai saksi.

Menariknya, dari informasi  yang didapat Sumut Pos (grup JPNN), pernyataan status AKBP Apriyanto yang dikatakannya sebagai saksi, berbeda dengan surat permohonan tes urine. Sesuai dengan nomor Surat permohonan Tes Urine Bernomor Pol/161/II/2012/ Ditnarkoba yang ditandatangani Andjar, tertulis dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium (Kalabfor) Polri Cabang Medan kalau AKBP Apriyanto sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, AKBP Apriyanto diduga telah melakukan tindak pidana memiliki psykotropika jenis pil happy five pada hari Minggu tanggal 12 Februari sekira pukul O3.00 WIB di Jalan Merak Jingga, Medan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsultan Tewas di Kamar Hotel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler