IPW Desak Kapolri-Wakapolri Copot Jenderal Bintang Satu Ini

Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:09 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch mendesak Kapolri dan Wakapolri segera mengevaluasi kinerja Karo Paminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono dari jabatannya. 

Ketua Presidium ICW Neta S Pane mengatakan, kinerja Anton harus dievaluasi karena dia diduga mengintervensi perkara yang sudah P21 dengan tersangka dua pengusaha Azhar Umar dan Azwar Umar.

BACA JUGA: Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK

"Sebab intervensi perkara yang melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Rabu (7/10).

Baca juga: Pak Kapolri, Tolong Copot Karo Paminal Divpropam Polri

BACA JUGA: Kalau Pakai Logika DPR, NKRI Harusnya Dibubarkan

Apalagi, kata dia, intervensi itu dilakukan sang jenderal saat sejumlah jenderal di Mabes Polri berang tatkala segelintir akademisi mengintervensi dan mendesak agar Presiden Jokowi mendeponering perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21.

"Terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21," kata Neta.

BACA JUGA: Kasus Kode Etik Setya Novanto Diprediksi Bakal Masuk Angin

Ironisnya lagi, intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO. 

Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu. 

Dengan dicopotnya oknum jenderal itu dari jabatannya, IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21. 

"Tapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan," ujar Neta.

Menurut Neta lagi, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta itu dibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam. 

Meskipun, lanjut Neta, pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi standar operasional prosedur.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propaam Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso membantah Karo Paminal Polri mengintervensi kasus yang melibatkan dua buronan yang masuk daftar pencarian orang.  

Menurut Budi, kasus itu hingga kini masih terus berjalan. Dia menegaskan, Paminal Polri hanya meluruskan dan sama sekali tak mengintervensi. 

"Paminal hanya meluruskan saja dan bukan intervensi," ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/10). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdullah Hehamahua: UU KPK Sudah Ada SP3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler