IPW Desak KPK Usut Proyek Inafis

Minggu, 22 April 2012 – 18:05 WIB

JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, menilai, polri akhir-akhir ini makin komersial dan otoriter. Menurutnya, ini ditandai dengan adanya komersialisasi lahan parkir Polda Metro Jaya dan keluarnya kartu Inafis.

IPW mendesak Kapolri menghapus semua komersialisasi kepolisian, termauk membatalkan proyek kartu Inafis.

"IPW menilai proyek kartu Inafis adalah produk pembodohan, otoriter, tumpang tindih, tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi KKN. Pembodohan karena kartu Inafis tidak ada manfaatnya buat masyarakat. Otoriter karena ada pemaksaan dan pengancaman, yakni orang yang tidak memiliki kartu Inafis tidak dapat mengurus SIM. Padahal Kartu Inafis untuk pengurusan SIM, tidak ada dasar hukumnya," kata Neta, Minggu (22/4) dalam siaran persnya yang diterima JPNN.

Menurutnya, tumpang tindih dan tidak efisien karena data diri maupun sidik jari sudah ada di e-KTP, SIM, Paspor. Sedangkan, kata dia, pencantuman data rekening di kartu Inafis tidak ada dasar hukumnya. "Polri tidak bisa memaksa seseorang untuk mencantumkan nomor rekening banknya di kartu Inafis," kata Neta.

Dari pendataan IPW, Neta menegaskan, proyek Inafis menghabiskan dana Rp43,2 miliar. "Namun Bareskrim Polri tidak transparan dalam menentukan pemenang proyek Inafis. Padahal untuk Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp1,2 Miliar pemenang proyek Inafis sudah ditetapkan pada 2 April 2012 lalu. Pemenangnya hanya disebutkan peserta lelang dengan kode 376044. Siapa nama perusahaannya tidak disebutkan," ujarnya.

Sikap Bareskrim yang main sembunyi-sembunyi, menurutnya, ini menjadi tanya besar, ada apa di balik proyek Inafis yang muncul secara mendadak ini.

Data yang diperoleh IPW mengungkapkan, pengadaan barang tahap kedua proyek Inafis 2012 masih ada lagi, dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp42 miliar.

"Pengadaan dengan kode lelang 432044 ini menyangkut pengadaan Peralatan Penerbitan Inafis Card dan Inafis Client beserta Bahan Baku Inafis Card. Penetapan perusahaannya dijadwalkan 15 Mei dan tandatangan kontrak 1 Juni 2012," ujarnya.

Dia mengatakan, melihat berbagai keanehan di balik proyek Inafis, IPW mendesak BPK dan KPK segera melakukan investigasi. Jika ada indikasi korupsi, lanjutnya, KPK didesak tidak sungkan-sungkan untuk membawa kasus proyek Inafis ini ke pengadilan Tipikor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler