Rekan Dibui, Dhana Tetap Berkelit

Minggu, 22 April 2012 – 08:39 WIB
Dhana Widyatmika. Foto: Raka Denny/Jawa Pos

JAKARTA - Kendati sudah empat tersangka yang diduga ikut membantu tindak pidana, tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika terus memungkirinya. Mantan PNS Ditjen Pajak golongan III-C itu menampik anggapan bahwa dirinya menerima aliran dana Rp 30 miliar dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki.

"Dhana dan Johnny Basuki tidak saling kenal," kata pengacara Dhana, Reza Edwijanto, di Jakarta kemarin (21/4). Dia juga membantah bahwa kliennya menerima duit Rp 30 miliar karena telah membantu mengurus resitusi alias pengembalian kelebihan pajak perusahaan tersebut. Reza mengklaim bahwa PT Mutiara Virgo bukan wajib pajak yang ditangani Dhana.

Karena itu, dia meragukan modus yang diungkap penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) bahwa kliennya merupakan wajib pajak yang kasusnya ditangani Dhana.

"PT Mutiara Virgo bukan wajib pajak dana. Mereka tidak punya motif untuk memberi duit ke Dhana. Dari mana penyidik mendapat informasi bahwa dia adalah wajib pajak yang ditangani Dhana," kata pengacara gondrong asal Surabaya itu.

Sebelumnya, penyidik mengganjar status tersangka kepada Johnny, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Pajak Aceh Herly Isdiharsono, dan Kasi di KPP Setiabudi I Firman pada Rabu (18/4) dan Kamis (19/4) lalu. Mereka bertiga langsung ditahan. Johnny dan Firman di Rutan Cipinang sedangkan Herly di Rutan Salemba Kejagung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arnold Angkouw mengatakan bahwa perusahaan wajib pajak itu memberi Rp 30 miliar kepada Dhana dan Herly Isdiharsono. Arnold mengatakan pihaknya memiliki bukti aliran dana dari perusahaan tersebut. "Mereka berdua dapat. Rinciannya berapa masing-masing memperoleh, saya tidak ingat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa lima tersangka tersebut adalah muara dari semua proses penyidikan. Dengan ditangkapnya komplotan Dhana tersebut proses penyidikan bakal lebih cepat selesai. Penyidik tinggal mengkonfrontasi mereka sekaligus memeriksa keterlibatan masing-masing. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Para penyidik pada Jumat (20/4) lalu mendatangi Rutan Cipinang untuk memeriksa beberapa tersangka. Mereka lantas mendatangi sel tahanan Johnny, Firman, dan Salman. Mereka bertiga diperiksa dalam ruangan terpisah.

"Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas DW (Dhana Widyatmika, Red.) dan untuk berkas keterlibatan mereka sendiri. Hasil pemeriksaan bisa digunakan untuk membongkar siapa saja selain mereka yang terlibat," kata salah seorang jaksa. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Almarhum Wamen ESDM Sering Cerita Pendakian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler