IPW Dorong Perluasan Kewenangan Kompolnas dari Unsur Publik

Rabu, 21 Desember 2022 – 19:14 WIB
Diskusi publik 'Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong perluasan kewenangan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan proses penyidikan.

Adapun bentuk kewenangan itu, di antaranya mulai memeriksa sendiri, memanggil, lalu meminta dokumen dan penjelasan.

BACA JUGA: Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP

Selain itu, untuk memperkuat kewenangan Kompolnas, Sugeng mengusulkan penambahan komposisi jumlah anggota komisioner dari unsur publik. Sebab jumlah yang minim tentu tidak dapat mewakili aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.

"Dengan komposisi unsur publik ditambah maka pelayanan polisi terhadap kepentingan publik bisa direalisasikan secara maksimal," ujar Sugeng dalam diskusi publik 'Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok, Selasa (21/12).

BACA JUGA: IPW Dukung Audit Investigasi Semua SP3 yang Diterbitkan Bareskrim

Lebih lanjut, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia mendapat sorotan dari Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Benny menyatakan saat ini upaya Polri menyusun program presisi sudah sangat rigid dalam mengembalikan krisis kepercayaan publik.

"Saya selalu nasehati anggota (Polri), ketika mereka memeriksa saksi maka tempatkan kamu dalam posisi saksi. Tentu mereka ingin proses pemeriksaan dipercepat, jangan bertele tele," kata Benny.

Kemudian, Polri perlu komitmen untuk terus mengupayakan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Program ini jangan dilakukan hanya dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, ini harus terus ditingkatkan. Misalnya, Bhabinkamtibmas, ini perlu dikuatkan karena bersentuhan dengan masyarakat secara langsung," ungkapnya.

Benny juga mengingatkan Polri agar tidak tebang pilih dalam menangani penegakan hukum. Hal itu semata-mata untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Perlu ketegasan dari pihak Polri, tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum. Pengawasan melekat itu sudah diatur tetapi implementasinya belum optimal. Kalau ada anak buah yang salah maka atasannya tentu harus dituntut," tegas Benny.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IPW   Kompolnas   Polri   Kepolisian  

Terpopuler