Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP

Rabu, 07 Desember 2022 – 16:33 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri dinilai tidak bisa mengintervensi putusan majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas permohonan banding oknum polisi yang dijatuhi sanksi demosi.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons dugaan intervensi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas pengurangan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Pertanyakan Pemotongan Sanksi Demosi Kombes Rizal

"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan memengaruhi putusan komisi banding (KKEP, red)," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Sugeng lantas menjelaskan bahwa KKEP Banding merupakan majelis yang terdiri dari para perwira tinggi Polri yang putusannya bersifat independen sehingga tidak bisa diintervensi atasan.

BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Copot Eks Dirtipidum Bareskrim Polri yang Kini Jadi Kapolda

"Komisi banding dipimpin bukan oleh wakapolri, sehingga wakapolri tidak bisa mengintervensi atau memengaruhi putusan," tegasnya.

Dia berpendapat majelis sidang KKEP Banding bisa saja punya pertimbangan lain dalam memutus pengurangan sanksi demosi terhadap Rizal.

BACA JUGA: Menteri KKP Trenggono Bereaksi Tegas soal Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys

Misalnya, Sugeng menyebut prestasi semasa pelanggar menjalani tugas bisa menjadi pertimbangan majelis KKEP.

"Tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya," ucap Sugeng.

Kombes Rizal sebelumnya terlibat pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno terkait kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille.

Menurut kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, Kombes Rizal sudah dikenai sanksi demosi 5 tahun dalam sidang kode etik.

Namun, Heroe menyebut dari diagram yang beredar di media sosial, konon sanksi demosi Kombes Rizal dikurangi dari lima tahun menjadi setahun diduga atas atensi wakapolri.

Heroe pun masih menagih penjelasan soal kebenaran adanya atensi wakapolri mengurangi sanksi demosi Rizal pada kasus yang menurutnya juga menyeret Irjen Andi Rian.

"Jika wakapolri tidak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti itu benar," ucap Heroe, Selasa (6/12). (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Jenderal Listyo ke TKP Bom Bunuh Diri Bandung, Brimob: Tolong Mundur


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler